Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Penahanan Rizieq Shihab | 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri

Kompas.com - 14/12/2020, 04:55 WIB
Ivany Atina Arbi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita ditahannya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020), menjadi berita paling banyak dibaca di Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu kemarin.

Berita lainnya yang populer adalah proses penggiringan Rizieq ke mobil tahanan hingga fakta bahwa Rizieq dicecar lebih dari 80 pertanyaan dalam waktu 10 jam oleh polisi.

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu kemarin:

1. Selesai Diperiksa di Polda Metro, Rizieq Shihab Langsung Ditahan

Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu pukul 00.15 WIB, terkait kasus kerumunan di kediamannya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tanggal 14 November lalu yang melanggar protokol kesehatan.

Usai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Ia terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan "tahanan" saat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: FPI: Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, yakni hingga 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.

Baca selengkapnya di sini.

2. Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan dengan Tangan Terikat

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minggu dini hari, Rizieq langsung digiring ke mobil tahanan dengan kedua tangan terikat cable ties.

Pemimpin FPI tersebut mengangkat kedua tangannya yang terikat sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun, ia tak berkomentar sedikitpun ketika ditanyai oleh wartawan mengenai pemeriksaannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.

Alasan objektifnya adalalah karena Rizieq merupakan tersangka yang diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sedangkan alasan subyektifnya agar ia tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com