Masing-masing amplop berisi Rp 30.000, terdiri dari selembar pecahan Rp 20.000 dan 2 lembar Rp 5.000.
Warga itu disebut melapor ke RT keesokan harinya, Selasa (8/12/2020).
Mengaku punya bukti valid dan dokumentasi, Saharwan melaporkan dugaan politik uang ini ke Bawaslu Kota Depok.
Saharwan yakin, selain warga yang bersaksi ini, terdapat warga lain yang yang juga menerima uang jelang pencoblosan, namun tak dapat terungkap maupun dilaporkan karena mereka menutup diri.
Kompas.com coba menghubungi Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini untuk meminta konfirmasi atas pernyataan Saharwan, namun belum ditanggapi hingga berita ini disusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.