Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2020, 13:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sudah diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Setelah diperiksa sebagai tersangka sejak Senin (14/12/2020), Sobri dan Maman tidak ditahan.

"Insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah. Saya mau cek sekarang," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Sugito mengatakan, selain soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Sobri dan Maman juga diperiksa seputar ormas FPI.

"Beliau disamping sebagai tersangka, sebagai saksi, karena acara itu di tempat Habib Rizieq," kata Sugito.

Baca juga: Ketum dan Panglima Laskar FPI Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Sebelumnya, Sobri dan Maman diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin, sejak pukul 11.00 WIB.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petambuan, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

Selain mereka berdua, empat orang lain juga telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu.

Baca juga: Menyoal Rekonstruksi Bentrok Polisi dengan Laskar FPI....

Keempatnya, yakni penyelenggara, Rizieq Shihab; ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan kepala seksi acara, HI.

Adapun polisi telah menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dengan dicecar 84 pertanyaan yang berlangsung pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Sementara HU, A, dan HI tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

Megapolitan
Pengemudi Ojol Gelar Aksi Bela Palestina, Jalan MH Thamrin Padat Merayap

Pengemudi Ojol Gelar Aksi Bela Palestina, Jalan MH Thamrin Padat Merayap

Megapolitan
Sering Dilintasi Truk, Warga Kampung Tanah Merah Minta Jalan Perjuangan Segera Diperbaiki

Sering Dilintasi Truk, Warga Kampung Tanah Merah Minta Jalan Perjuangan Segera Diperbaiki

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tersangkut Akar Pohon di Sungai Cikeas Bekasi

Jasad Perempuan Ditemukan Tersangkut Akar Pohon di Sungai Cikeas Bekasi

Megapolitan
Naik Rp 251 Miliar, APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Jadi Rp 7,37 Triliun

Naik Rp 251 Miliar, APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Jadi Rp 7,37 Triliun

Megapolitan
DSDA Jakarta Dukung Percepatan SPAM Jatiluhur I untuk Penuhi Kebutuhan Air Baku Masyarakat

DSDA Jakarta Dukung Percepatan SPAM Jatiluhur I untuk Penuhi Kebutuhan Air Baku Masyarakat

Megapolitan
Kisah Pasutri Paruh Baya Berjuang Bersama Mencari Kerja di 'Job Fair' Depok

Kisah Pasutri Paruh Baya Berjuang Bersama Mencari Kerja di "Job Fair" Depok

Megapolitan
Ayah di Tangsel Diduga Ingin Gugurkan Kandungan Anaknya dengan Minuman Soda dan Obat

Ayah di Tangsel Diduga Ingin Gugurkan Kandungan Anaknya dengan Minuman Soda dan Obat

Megapolitan
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 1 Desember 2023

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 1 Desember 2023

Megapolitan
Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Megapolitan
Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim

Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim

Megapolitan
Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Megapolitan
Antisipatif dan Inovatif, Terobosan Pj Heru Selama Memimpin Jakarta Raih Penghargaan

Antisipatif dan Inovatif, Terobosan Pj Heru Selama Memimpin Jakarta Raih Penghargaan

Megapolitan
Guru SDN Malaka Jaya 10 Digaji Rp 300.000, Walkot Jaktim: Nanti Saya yang Ngomong Salah...

Guru SDN Malaka Jaya 10 Digaji Rp 300.000, Walkot Jaktim: Nanti Saya yang Ngomong Salah...

Megapolitan
Tanam Ribuan Pohon di Pulogadung, Jokowi: Mengatasi Polusi yang Kita Rasakan

Tanam Ribuan Pohon di Pulogadung, Jokowi: Mengatasi Polusi yang Kita Rasakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com