Dengan situasi seperti ini, Ellen pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana membatasi operasional mall di DKI hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Ia menegaskan selama ini mal sudah menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan baik. Para pengunjung mall juga secara tertib menjalankan protokol kesehatan.
Daripada membatasi operasional mal, ia menyarankan pemerintah untuk mengkaji lebih dalam penyebab kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Jangan mal terus yang menjadi sasarannya. Karena tidak akan memberikan hasil penyelesaian yg maksimal, mal bukan klaster," ujar dia.
Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Tindak Kerumunan ketimbang Batasi Operasional Mal
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat Tahun Baru, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona. Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
Baca juga: Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan di DKI Tutup Pukul 19.00 WIB
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.