JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria yang membunuh wanita hamil dan membuang mayatnya di pinggir Tol Jagorawi, akhirnya ditangkap.
Kasus ini menemui titik terang setelah setahun lebih polisi melakukan penyelidikan.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menyatakan, pelaku utama bernama Hendra Supriyatna (38), dia dikenal sebagai kekasih korban. Lalu yang kedua adalah seorang kondektur bernama Qhairul Fauzi (20).
Awalnya, polisi menangkap Qhairul Fauzi di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (14/12/2020) setelah menerima laporan warga.
Baca juga: Setelah Setahun Lebih, 2 Pembunuh Wanita Hamil Ini Akhirnya Tertangkap
"Laporan awalnya dari warga. Warga mengetahui ada pembunuh yang mengaku pernah membuang mayat di Tol Jagorawi," kata Saiful di Mapolsek Makasar, Rabu (16/12/2020).
Dari keterangan Fauzi, tim gabungan Polres Jakarta Timur dan Polsek Makasar mendatangi rumah Hendra di Cibitung, Bekasi, pada Senin malam.
"Malam itu juga kami mendatangi rumah Hendra. Namun, dia tidak ada di rumah. Istrinya menyebut Hendra sedang bekerja untuk sebuah ekspedisi," tutur Saiful.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil Ini Awalnya Ingin Menyerahkan Diri, tapi Batal karena Harus Hidupi Keluarga
Polisi kemudian mencari keberadaan Hendra.
Dua hari berselang atau pada Rabu pagi, polisi menangkap Hendra di Jalan Soekarno Hatta, Harjosari, Bawen, Semarang.
"Kemudian pada Rabu siang kedua pelaku kami amankan di Polsek Makasar," ucap Saiful.
Saiful mengungkapkan, pelaku membunuh korban karena merasa terpojok.
"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Korban masih gadis, sedangkan pelaku sudah berumah tangga," ujar Saiful.
"Korban kemudian hamil dan meminta pertanggungjawaban. Tersangka terpojokkan lalu membunuh korban," ucap dia.
Hendra mengaku menyesal telah membunuh korban.
"Saya menyesal, merasa punya salah sama keluarga korban. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya," kata Hendra di Polsek Makasar, Rabu.
Hendra juga mengaku bahwa mulanya ia ingin menyerahkan diri ke polisi. Namun, ia tidak berani.
"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga," kata dia.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.