Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2020, 20:34 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria yang membunuh wanita hamil dan membuang mayatnya di pinggir Tol Jagorawi, akhirnya ditangkap.

Kasus ini menemui titik terang setelah setahun lebih polisi melakukan penyelidikan.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menyatakan, pelaku utama bernama Hendra Supriyatna (38), dia dikenal sebagai kekasih korban. Lalu yang kedua adalah seorang kondektur bernama Qhairul Fauzi (20).

Awalnya, polisi menangkap Qhairul Fauzi di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (14/12/2020) setelah menerima laporan warga.

Baca juga: Setelah Setahun Lebih, 2 Pembunuh Wanita Hamil Ini Akhirnya Tertangkap

"Laporan awalnya dari warga. Warga mengetahui ada pembunuh yang mengaku pernah membuang mayat di Tol Jagorawi," kata Saiful di Mapolsek Makasar, Rabu (16/12/2020).

Dari keterangan Fauzi, tim gabungan Polres Jakarta Timur dan Polsek Makasar mendatangi rumah Hendra di Cibitung, Bekasi, pada Senin malam.

"Malam itu juga kami mendatangi rumah Hendra. Namun, dia tidak ada di rumah. Istrinya menyebut Hendra sedang bekerja untuk sebuah ekspedisi," tutur Saiful.

Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil Ini Awalnya Ingin Menyerahkan Diri, tapi Batal karena Harus Hidupi Keluarga

Polisi kemudian mencari keberadaan Hendra.

Dua hari berselang atau pada Rabu pagi, polisi menangkap Hendra di Jalan Soekarno Hatta, Harjosari, Bawen, Semarang.

"Kemudian pada Rabu siang kedua pelaku kami amankan di Polsek Makasar," ucap Saiful.

Saiful mengungkapkan, pelaku membunuh korban karena merasa terpojok.

"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Korban masih gadis, sedangkan pelaku sudah berumah tangga," ujar Saiful.

"Korban kemudian hamil dan meminta pertanggungjawaban. Tersangka terpojokkan lalu membunuh korban," ucap dia.

Pelaku minta maaf

Hendra mengaku menyesal telah membunuh korban.

"Saya menyesal, merasa punya salah sama keluarga korban. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya," kata Hendra di Polsek Makasar, Rabu.

Hendra juga mengaku bahwa mulanya ia ingin menyerahkan diri ke polisi. Namun, ia tidak berani.

"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga," kata dia.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Megapolitan
Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Megapolitan
Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di 'Pasar Gelap' Jakarta Utara

Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di "Pasar Gelap" Jakarta Utara

Megapolitan
2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Megapolitan
Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Megapolitan
UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

Megapolitan
DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

Megapolitan
Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Megapolitan
Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Megapolitan
33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com