Ia ditahan selama 20 hari, atau sampai 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Seorang perempuan berinisial RW (53) juga ditangkap usai videonya yang mengecam polisi viral di jagat maya.
Di dalam video yang diunggah melalui aplikasi TikTok tersebut, ia menyebut polisi sebagai dajal.
RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.
"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri, Rabu (16/12/2020).
Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.
Baca juga: Sebut Polisi Dajal karena Tahan Rizieq Shihab, Wanita Ini Ditangkap
Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun TikTok.
"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut.
RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
Baca juga: Kala Massa Pendukung Rizieq Shihab Berbondong-bondong Minta Ikut Dipenjara
Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi kantor kepolisian di daerah masing-masing untuk menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab.
Di antara kerumunan tersebut terjadi di Ciamis, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, para pendukung Rizieq itu pun meminta ikut ditahan oleh kepolisian.