Tampak petugas Bandara dengan seksama mengatur antrean agar tetap rapi dan menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Penumpang KA Wajib Rapid Test Antigen, Bagaimana jika Hasilnya Positif Covid-19?
Salah seorang penumpang bernama Putri mengaku sudah berada dalam antrean selama 2,5 jam. Meski begitu, dia belum kunjung mendapatkan fasilitas rapid test antigen.
Ia berharap, pihak bandara bisa menyediakan lebih banyak petugas dan mempercepat proses tes antigen.
Antrean serupa sudah terpantau di Bandara Soekarno-Hatta sejak Minggu (20/12/2020) pasca-dikeluarkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 pada Sabtu (19/12/2020).
Meski demikian, pihak bandara memastikan baru menerapkan aturan tentang rapid test antigen pada Selasa ini, sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
Diketahui sebelumnya, terdapat dua surat edaran yang mengatur tentang rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan di masa libur akhir tahun.
Baca juga: Warga Antre sejak Pukul 05.00 WIB untuk Rapid Test Antigen di Stasiun Senen
Meski mengatur hal yang sama, aturan tersebut berlaku di periode waktu yang berbeda.
Aturan pertama adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE ini berlaku terhitung tanggal 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan kedua adalah Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE ini berlaku terhitung tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.