Kemudian pelaku menipu korban dengan berjanji akan memberikan giveaway senilai Rp 30 juta, dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu dengan alasan sebagai pajak hadiah.
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp 100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.
Tak hanya ratusan ribu, Baim mengaku para korban pernah mengirim hingga jutaan rupiah.
Baca juga: 10 Korban Laporkan Penipuan Program Giveaway oleh Pencatut Nama Baim Wong
Sudjarwoko menyebut dari hasil penipuan itu pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
4. Baim tempuh jalur hukum
Baim melaporkan kedua tersangka ke Polres Metro Jakarylta Utara atas kasus pencemaran nama baik.
"Sebenarnya saya serahin semua ke Polres Jakarta Utara dan saya sudah buat laporan tentang pencemaran nama baik," kata Baim.
Baim menyayangkan karena program yang ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi ini dimanfaatkan oleh orang lain untuk menipu.
Baca juga: Polisi: Salah Satu Penipu yang Catut Nama Baim Wong Adalah PPSU di Koja
Suami artis Paula Veroehen itu mengaku kasus ini bukanlah yang pertama.
Baim yang awalnya tak menghiraukan, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena merasa kejadian ini sudah meresahkan.
5. Pakai hasil menipu untuk judi dan beli sabu
Sudjarwoko mengatakan, dua tersangka kasus penipuan Baim Wong palsu menggunakan uang hasil menipu untuk membeli narkoba dan bermain judi.
"Motif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kemudian mereka mengkonsumsi sabu dan untuk bermain judi," kata Sudjarwoko.
6. Salah satu pelaku merupakan petugas PPSU
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi mengungkap latar belakang pekerjaan kedua pelaku.
Pelaku berinisial MZ (21) diketahui berpofesi sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), sedangkan dan LH (23) merupakan pengangguran.
"Iya betul, MZ petugas PPSU. (Sebelum diamankan) dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU Koja," kata Febby.
Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.