Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kasus Penipuan Online yang Catut Nama Baim Wong

Kompas.com - 23/12/2020, 08:06 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Kemudian pelaku menipu korban dengan berjanji akan memberikan giveaway senilai Rp 30 juta, dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu dengan alasan sebagai pajak hadiah.

"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp 100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.

Tak hanya ratusan ribu, Baim mengaku para korban pernah mengirim hingga jutaan rupiah.

Baca juga: 10 Korban Laporkan Penipuan Program Giveaway oleh Pencatut Nama Baim Wong

Sudjarwoko menyebut dari hasil penipuan itu pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

4. Baim tempuh jalur hukum

Baim melaporkan kedua tersangka ke Polres Metro Jakarylta Utara atas kasus pencemaran nama baik.

"Sebenarnya saya serahin semua ke Polres Jakarta Utara dan saya sudah buat laporan tentang pencemaran nama baik," kata Baim.

Baim menyayangkan karena program yang ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi ini dimanfaatkan oleh orang lain untuk menipu.

Baca juga: Polisi: Salah Satu Penipu yang Catut Nama Baim Wong Adalah PPSU di Koja

Suami artis Paula Veroehen itu mengaku kasus ini bukanlah yang pertama.

Baim yang awalnya tak menghiraukan, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena merasa kejadian ini sudah meresahkan.

5. Pakai hasil menipu untuk judi dan beli sabu

Sudjarwoko mengatakan, dua tersangka kasus penipuan Baim Wong palsu menggunakan uang hasil menipu untuk membeli narkoba dan bermain judi.

"Motif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kemudian mereka mengkonsumsi sabu dan untuk bermain judi," kata Sudjarwoko.

6. Salah satu pelaku merupakan petugas PPSU

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi mengungkap latar belakang pekerjaan kedua pelaku.

Pelaku berinisial MZ (21) diketahui berpofesi sebagai petugas Penanganan Prasarana  dan Sarana Umum (PPSU), sedangkan dan LH (23) merupakan pengangguran.

"Iya betul, MZ petugas PPSU. (Sebelum diamankan) dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU Koja," kata Febby.

Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com