Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di rumah kakak iparnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi tidak menjelaskan kondisi korban saat itu, tepat setelah dianiaya pelaku.
Namun, menurut Audie, kondisi terkini, korban masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih kritis.
Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.
"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," tutur Audie.
Pelaku kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.