JA kemudian dibacok sebanyak satu kali oleh MRI (23). Dia terjatuh dan kembali dibacok oleh MS (19) sebanyak dua kali masing-masing di bagian punggung dan lengan.
JA sempat dibawa ke klinik terdekat oleh rekannya tetapi akhirnya meninggal dunia saat ditangani. Polsek Setiabudi kemudian menangkap MS dan MRI di tempat persembunyian mereka pada Jumat pekan lalu di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Satu tersangka lain yaitu FR (23) ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Yogen mengatakan, FR berperan sebagai koordinator lapangan tawuran dan menyediakan senjata tajam.
Polsek Setiabudi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam berjenis celurit, satu pedang, dan satu celurit bulu ayam, dan pakaian milik JA.
Para tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.