JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2020, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap lima orang selebritas Tanah Air yang menyalahgunakan narkoba.
"Ungkap public figure sebanyak lima kasus dengan inisial RI, VS, LL, VA, SS," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru pada konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Kompas.com merangkum kelima kasus penyalahgunaan selebritas tersebut.
Ridho Ilahi diringkus oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora di kediamannya di kawasan Cibubur pada 29 Juni 2020.
"Kami amankan di kediamannya di salah satu perumahan elite di Cibubur. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan narkoba yang diduga jenis sabu," ucap Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Saat menangkap Ridho, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 gram.
"Kurang lebih nol koma sekian gram," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Artis Ridho Illahi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Ridho Illahi mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik yang bersangkutan," kata Ronaldo.
Ridho mengaku menerima sabu-sabu tersebut di lokasi syuting.
Selain menangkap Ridho Illahi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S, tetapi sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Ronaldo mengungkapkan, menurut pemeriksaan awal, Ridho Ilahi mengonsumsi narkoba sudah satu tahun lamanya.
"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ujar Ronaldo.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap model Vitalia Sesha (34) dengan kekasihnya AW (33), pada 24 Februari 2020.
Keduanya dan seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran.
"Ditangkap di apartemen Mansion, Kemayoran," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Vitalia Sesha ditangkap ketika akan melakukan transaksi di lobi apartemen.
Vitalia sendiri mengaku mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Tes urine yang dilakukan terhadap Vitalia menunjukkan Vitalia positif mengonsumsi metamphetamine, amphetamine, dan benzo.
Saat ditanya, Vitalia mengaku baru tiga bulan terakhir menggunakan ekstasi. Sedangkan untuk sabu-sabu, dia mengaku baru ingin mencobanya.
Vitalia Sesha dituntut 2,5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara.
“Perkara tersebut sudah putusan di mana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1 tahun 8 bulan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar melalui pesan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya ditangkap Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna ditangkap.
Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan lima butir obat penenang berjenis tramadol berjumlah dan tujuh butir riklona yang ada di dalam tas Lucinta Luna.
Atas kasus tersebut, Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Polisi menangkap Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan seorang asistennya, CL, pada 16 Maret 2020.
Ketiganya ditangkap di kediaman Vanessa di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menggeledah kediaman Vanessa dan menemukan 20 butir pil xanax.
Karena kepemilikan xanax tersebut, Vanessa divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Baca juga: Keluar Lapas, Vanessa Angel Jadi Tahanan Rumah
Vanessa telah menjalani masa tahanan sejak 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu.
Pada Jumat (18/12/2020) Vanessa keluar dari Lapas Pondok Bambu.
Vanessa akan menyelesaikan masa tahanannya dari rumah.
"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar, dia cuma masih di rumah,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Ia dapat keluar dari lapas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Selebgram Syaima Salsabila (24) ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemennya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
SS kedapatan memiliki ganja seberat 51 gram.
"Yang bersangkutan sedang di unit apartemen miliknya sendiri. Saat itu malam hari. Kurang lebih pukul 22.00 WIB," ujar Audie pada konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Audie menyatakan, pihaknya awalnya menerima informasi dari warga sekitar terkait SS yang kerap mengonsumsi narkoba.
"Jadi bermula dari info masyarakat ada seorang wanita muda yang sering pakai narkoba," jelasnya.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Selebgram SS: Pesan Ganja Lewat Medsos hingga Mengaku Depresi
Dari informasi tersebut, polisi segera menyambangi kediaman SS di apartemen di kawasan Tanjung Duren.
Ronaldo menyatakan bahwa SS memesan ganja secara daring atau melalui media sosial.
Setelah diinterogasi, SS mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja bersama seorang kawan prianya, JRS (29).
JRS pun segera ditangkap oleh Polres Jakarta Barat.
Keduanya kini masih mendekam di Polres Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.