Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Keras Pemprov Bagi yang Gelar Tahun Baru di Jakarta, Cabut Izin hingga Denda...

Kompas.com - 31/12/2020, 10:29 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Dalam instruksi, ketentuan pembatasan kegiatan atau aktivitas di area publik selama periode libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh lebih dari lima orang saat berkumpul.

Adapun beragam sanksi kerumunan tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 mulai dari sanksi denda hingga pembubaran.

Pemprov minta masyarakat diam di rumah

Wakil Gubernur DKI Jakart Ahmad Riza Patria meminta agar semua masyarakat yang berada di DKI Jakarta saat pergantian tahun untuk diam di rumah.

"Kami minta semuanya untuk tetap berada di rumah," tutur Ariza.

Masyarakat diminta keluar rumah hanya untuk keperluan dan urusan genting saja seperti alasan kesehatan dan membeli kebutuhan pokok.

Baca juga: Malam Tahun Baru, KRL Terakhir Beroperasi Pukul 22.00 WIB

Tidak hanya masyarakat, pemilik usaha khususnya usaha pariwisata juga diminta untuk tutup lebih cepat sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020.

"Jadi tidak boleh ada yang kerumunan, semua pelaku usaha berbagai kegiatan sudah kami minta tidak ada berbagai kegiatan," kata Ariza.

Dia mengatakan, pembatasan kegiatan malam tahun baru tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 secara masif di DKI Jakarta.

Dengan meminimalisir kerumunan di malam tahun baru, penyebaran wabah Covid-19 bisa kembali ditekan.

"Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid ini sendiri," tutur Ariza.

Ancaman sanksi cabut izin usaha

Ariza juga menegaskan tidak segan-segan akan mencabut izin usaha bagi para pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya pada saat pembatasan malam tahun baru.

Perhatian khusus, kata Ariza, pada usaha pariwisata seperti hotel, restoran, kafe dan lain sebagainya yang menjadi potensi adanya penyelenggaraan malam tahun baru.

"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," ucap Ariza.

Sanksi juga bisa diberikan bukan hanya pada pengusaha, tetapi juga pada masyarakat yang bandel merayakan tahun baru dengan berkerumun.

"Kita akan memberikan sanksi mulai dari kerja sosial, (hingga) denda," kata Ariza.

Oleh sebab itu, Ariza meminta kepada masyarakat yang berada di Jakarta, juga kepada pengusaha yang membuka usahanya di Jakarta untuk memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 ini.

Dengan cara menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di malam tahun baru.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ucap Ariza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com