Dalam instruksi, ketentuan pembatasan kegiatan atau aktivitas di area publik selama periode libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh lebih dari lima orang saat berkumpul.
Adapun beragam sanksi kerumunan tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 mulai dari sanksi denda hingga pembubaran.
Wakil Gubernur DKI Jakart Ahmad Riza Patria meminta agar semua masyarakat yang berada di DKI Jakarta saat pergantian tahun untuk diam di rumah.
"Kami minta semuanya untuk tetap berada di rumah," tutur Ariza.
Masyarakat diminta keluar rumah hanya untuk keperluan dan urusan genting saja seperti alasan kesehatan dan membeli kebutuhan pokok.
Baca juga: Malam Tahun Baru, KRL Terakhir Beroperasi Pukul 22.00 WIB
Tidak hanya masyarakat, pemilik usaha khususnya usaha pariwisata juga diminta untuk tutup lebih cepat sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020.
"Jadi tidak boleh ada yang kerumunan, semua pelaku usaha berbagai kegiatan sudah kami minta tidak ada berbagai kegiatan," kata Ariza.
Dia mengatakan, pembatasan kegiatan malam tahun baru tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 secara masif di DKI Jakarta.
Dengan meminimalisir kerumunan di malam tahun baru, penyebaran wabah Covid-19 bisa kembali ditekan.
"Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid ini sendiri," tutur Ariza.
Ariza juga menegaskan tidak segan-segan akan mencabut izin usaha bagi para pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya pada saat pembatasan malam tahun baru.
Perhatian khusus, kata Ariza, pada usaha pariwisata seperti hotel, restoran, kafe dan lain sebagainya yang menjadi potensi adanya penyelenggaraan malam tahun baru.
"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," ucap Ariza.
Sanksi juga bisa diberikan bukan hanya pada pengusaha, tetapi juga pada masyarakat yang bandel merayakan tahun baru dengan berkerumun.
"Kita akan memberikan sanksi mulai dari kerja sosial, (hingga) denda," kata Ariza.
Oleh sebab itu, Ariza meminta kepada masyarakat yang berada di Jakarta, juga kepada pengusaha yang membuka usahanya di Jakarta untuk memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 ini.
Dengan cara menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di malam tahun baru.
"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ucap Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.