TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner untuk menggelar pesta perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pelaksaan sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Krisis Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Tangsel dan Bayang-bayang Lonjakan Kasus Setelah Liburan
"Wali Kota sudah mengeluar surat edaran nomor 433/4338/HUK, berdasarkan surat edaran dari BNPB. Kebijakannya antara lain tidak ada perayaan tahun baru," ujar Benyamin, Kamis (31/12/2020).
Benyamin pun mengimbau kepada masyarakat untuk beraktivitas di rumah pada malam tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap warga di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Benyamin.
Selain melarang perayaan pesta tahun baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jam operasional bagi tempat hiburan dan kuliner serta pusat perbelanjaan.
Benyamin menyebut, tempat-tempat tersebut hanya diperkenankan buka sampai pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Sanksi Keras Pemprov Bagi yang Gelar Tahun Baru di Jakarta, Cabut Izin hingga Denda...
"Mall atau tempat hiburan, restoran, bioskop pukul 19.00 WIB tutup. Tidak ada pesta kembang api," ungkapnya.
Menurut Benyamin, jajaran pemerintah kota bersama TNI-Polri akan melakukan patroli pada malam tahun baru ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian.
Nantinya, setiap kerumunan orang yang ditemukan akan langsung ditindak tegas oleh petugas dengan melakukan pembubaran.
"Kami menyebar ke titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau ada keramaian akan dibubarkan. Di luar itu Satpol PP juga sudah kami minta melakukan monitoring," ungkap Benyamin.
Benyamin menyebut pihaknya dapat memberikan sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi dan menggelar pesta pada malam Tahun Baru.
"Bisa jadi kalau kami sudah imbau. Surat edarannya sudah kami kasih tahu. PHRI sudah kami hubungi, tapi ternyata ada yang buka lewat dari pukul 19.00 WIB misalnya. Itu bisa kami cabut izin operasionalnya," ungkapnya.
Menurut dia, hal tersebut sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional bagi tempat usaha bagi pelanggar karena telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Malam Tahun Baru, Akses Fly Over Summarecon Bekasi Ditutup Sejak Pukul 17.00 WIB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.