BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi di Kota Bekasi berinisial A (17), Maryani, membantah bahwa kliennya seorang manusia silver.
Menurut Maryani, kliennya selama ini bekerja sebagai pegawai di salah satu toko elektronik.
"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi. Dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Maryani membantah informasi yang selama ini menyebutkan bahwa A merupakan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan manusia silver.
Terkait kasus mutilasi yang dilakukan terdakwa, Maryani menyatakan bahwa kliennya mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu.
Baca juga: Polisi: Remaja Pelaku Mutilasi di Kalimalang adalah Pengamen Sekaligus Manusia Silver
Pengakuan A diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis.
"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," ujar Maryani.
Informasi soal latar belakang terdakwa pernah disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal.
Alfian mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, A diketahui merupakan salah satu PMKS.
Dalam kesehariannya, A diketahui bekerja sebagai manusia silver.
"Pekerjaannya ngamen dan manusia silver. Berstatus yatim piatu sejak umur 10 tahun," kata Alfian, Rabu (9/12/2020).
A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS .
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).