BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa A (17), Selasa (5/1/2021).
A diketahui menghabisi korban bernama DS (24) pada 6 Desember 2020 lantaran kesal kerap disodomi secara paksa.
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, A didakwa pasal berlapis.
A didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.
"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 (KUHP)," kata kuasa hukum A, Maryani, usai persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Bekasi, Terdakwa Hadir Secara Virtual
Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Terakhir, Pasal 365 ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.
Maryani tidak menjelaskan lebih detail soal dakwaan terhadap kliennya itu. Dia juga tidak mengomentari dakwaan tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminal Heboh, dari Tewasnya Yodi Prabowo hingga Mutilasi di Bekasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan