8. Melakukan pengaturan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta dalam hal pelayanan sumber daya, dan sistem pencatatan pelaporan untuk percepatan penanggulangan Covid-19
Baca juga: Tempat Tidur ICU Pasien Covid-19 di Jakarta Barat Terpakai 96 Persen
9. Melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penaggulangan Covid-19
10. Melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dengan aturan turunan Pergub 79 Tahun 2020 dengan sanksi beragam.
Sanksi beragam bisa berupa sanksi administratif, sanksi sosial hingga sanksi denda.
Sanksi yang paling jelas tercatat tanpa aturan turunan pergub adalah sanksi bagi penolak vaksinasi, penolak PCR dan pembawa paksa jenazah berstatus probabel Covid-19.
Sanksi tersebut tertuang dalam BAB X Ketentuan pidana di Pasal 29, 30, 31 dengan pidana denda antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta.
Sementara pandemi Covid-19 di Jakarta semakin memburuk. Jumlah kasus per Kamis ini, bertambah sebanyak 2.398.
Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di DKI Jakarta sejak ditemukan mencapai 197.699 kasus.
Sebanyak 17.382 orang masih dalam perawatan. Jumlah itu bertambah 932 pasien aktif dibandingkan hari sebelumnya.
Sementara 176.882 orang sembuh, bertambah 1.441 orang dibandingkan hari kemarin. Penambahan juga terjadi pada korban jiwa akibat Covid-19 sebanyak 25 orang.
Sehingga kini jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta menjadi 3.435 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.