JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang seorang pria pemilik toko poster yang dituding menyamar sebagai gelandangan saat aksi blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi berita populer Kamis (7/1/2021).
Selain itu ada berita tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jakarta yang disesuaikan dengan aturan pembatasan baru, dan berita tentang siswa SD yang dikeluarkan dari sekolah karena tak lunasi SPP.
Pemilik toko poster dan bingkai Bung Karno di Setiabudi, Jakarta Selatan, Doni BK beserta keluarga mengaku di-bully setelah foto diri dan tokonya viral di media sosial.
Doni disebut menyamar sebagai pemulung yang ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma di jalan protokol Sudirman-Thamrin pada 4 Januari lalu.
Baca juga: Blusukan Mensos Jadi Polemik, Ini Pengakuan Tunawisma yang Ditemui Risma di Sudirman
"Anak keempat itu di-bully lewat media sosial. Dibilang (jadi pemulung) biar laku jualannya. Katanya pencitraan," ujar Doni saat ditemui di tokonya di Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Kamis siang.
Ia membantah dirinya merupakan sosok gelandangan yang viral di media sosial setelah bertemu Risma.
"(Info) bahwasanya gelandangan itu berstatus jual bingkai (di toko ini) itu tidak benar. Pedagang aslinya saya," ujar Doni.
Baca selengkapnya di sini.
Seorang siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Sekolah Terpadu Putra 1, Jakarta Timur, dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtuanya tak mampu melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Erlinda selaku orangtua siswa tersebut menunggak SPP sejak pertengahan tahun 2020 karena usaha rumah makan mereka bangkrut dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Curahan Hati Orangtua Pasca Anaknya Dikeluarkan Sekolah Setelah Tak Mampu Bayar SPP
Total biaya SPP yang belum dilunasi adalah Rp 13 juta. Erlinda memastikan dirinya bukan tidak mau membayar kewajibannya, namun ia tidak mampu membayar karena usahanya terdampak Covid-19.
Merespons kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia berencana memanggil perwakilan sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
KPAI juga akan meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar, agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan.
Baca selengkapnya di sini
3. Anies ubah Pergub PSBB transisi Jakarta, disesuaikan dengan pembatasan Jawa-Bali