Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Ditangkap di Karawang, 11 Kali Curi Motor Modus Tawarkan Pekerjaan

Kompas.com - 08/01/2021, 18:22 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berulang kali SR alias Y (54) menipu para sopir dan ojek online akhirnya berujung bui.

Y menipu 11 orang dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada para sopir dan ojek online menjadi sopir pribadi lalu membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, Y ditangkap di rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Anggota Polsek Kebayoran Lama kemudian menangkap S yang berperan penadah motor hasil curian Y.

“Adapun berdasarkan keterangan dari pelaku selama setahun ini, 2019 sampai 2020, pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali. Sepuluh kali di Jakarta Selatan, tujuh di Kebayoran Lama, tiga di Tebet, satu di Tangerang,” ujar Indra di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021) sore.

Baca juga: Bayi Dibuang di Pinggir Tempat Sampah Terbungkus Plastik dan Bersebelahan Bangkai Tikus

Indra mengatakan, Y mencari calon korbannya di tempat istirahat para sopir pribadi dan pemberhentian ojek online.

Kemudian, Y mengajak para korban ke tempat kerja yang dijanjikan.

“Setelah sampai di tempat kerja yang ditunjukkan, pelaku pura-pura untuk beli rokok atau fotocopy. Kemudian meminjam motor. Setelah dipinjamkan dibawa kabur sampai tidak dikembalikan,” kata Indra.

Untuk menyakinkan para korbannya, Y memakai seragam layaknya sopir pribadi.

Indra mengatakan, Y mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji yang lebih besar agar percaya dengan tipu daya.

“Jadi berdasarkan keterangan korban, (ditawari gaji) Rp 3,5 juta,” ujar Indra.

Baca juga: Disebut Jadi Pemulung, Pemilik Toko Poster: Saya Ngga Punya Handphone, Ngga Bisa Komentar

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa enam motor hasil curiannya serta seragam sopir.

Atas perbuatan kriminal para pelaku, Y dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, S dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com