Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengetatan Berubah-ubah, Pengemudi Ojol Sudah Membiasakan Diri

Kompas.com - 11/01/2021, 21:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) Igun Wicaksono mengatakan, pengemudi ojek online sudah terbiasa dengan adanya perubahan kebijakan mengenai pembatasan selama pandemi COvid-19.

Karenanya, para penurunan baik pendapatan maupun penumpang saat ini tidak terlalu dirasakan.

"Kalau yang sekarang PPKM ini mungkin karena teman-teman ojek online sudah terbiasa dengan penurunan-penurunan, jadi tidak terlalu terasa," ucap Igun kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: UPDATE 11 Januari: 2.461 Kasus Baru Covid-19 di DKI Jakarta

Igun menjelaskan, pada hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jasa pengantaran penumpang mengalami penurunan sebesar 30-40 persen.

Menurunya, penyebab penurunan penumpang terjadi karena perkantoran menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

Tentunya, hal ini berdampak pada pendapatan ojek online yang banyak bergantung pada jasa pengantaran penumpang di perkantoran.

Sebelum PPKM dilaksanakan, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu, pengemudi ojek online juga mengalami penurunan.

Baca juga: WFH di Jakarta hingga 75 Persen, Pengemudi Ojol Berharap Jasa Pengantaran Makanan

Karenanya, para pengemudi ojek online kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan.

"Jadi memang sudah mulai membiasakan diri dengan mengikuti aturan-aturan yang beberapa kali sudah dibuat untuk diperketat selama masa pandemi Covid-19 ini," tutur dia.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

Berikut aturan yang berlaku:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com