Rasman menegaskan bahwa seluruh petugas di lapangan sudah dicek terlebih dahulu sebelum melakukan evakuasi.
"Kalau di lapangan, yang jelas sebelum terjun ke lapangan kami lakukan pengecekan, terutama pada saat dia bergerak dari sini naik kapal, dicek dulu, benar-benar sehat, termasuk Covid-19," ucap Rasman.
Basarnas mengaku ada kendala dalam pencarian cockpit voice recorder (CVR) yang dilakukan oleh tim SAR.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, bagian luar CVR sebenarnya sudah ditemukan.
"Soal CVR saya sudah komunikasi dengan ketua KNKT maupun panglima armada yang di lokasi, informasi yang kami dapatkan, baru casing-nya, bungkus atau body protector dari CVR yang ketemu," kata Bagus.
Namun, beacon atau sebuah alat yang digunakan agar CVR terdeteksi sudah terlepas.
Baca juga: Basarnas Ungkap Kendala Tim SAR Cari CVR Sriwijaya Air
Oleh karena itu, tim SAR kesulitan mencari keberadaan CVR di bawah laut.
Terlebih lagi, air laut yang keruh juga mempersulit jarak pandang para penyelam dalam proses pencarian.
"Permasalahan yang ada seperti kita ketahui bersama, beacon yang bisa membawa kami ke benda itu sudah lepas dari alat itu, sehingga kami gunakan cara yang relatif lebih lama dan air di bawah permukaan cukup keruh," tutur Bagus.
Meski demikian, tim SAR terus berusaha mencari CVR ataupun bagian tubuh korban dan material pesawat lainnya.
Berdasarkan data terakhir yang diumumkan Basarnas, sampai hari keenam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182, total ada 239 kantong jenazah telah dievakuasi.
"Kami mendapatkan 98 kantong jenazah yang berisi body part, serpihan kecil badan pesawat sembilan kantong, dan potongan besar badan pesawat lima bagian," kata Bagus Puruhito.
"Sehingga total sampai jam 20.00 WIB ini kapal terakhir tadi masuk, kami sudah mengumpulkan 239 kantong jenazah," sambungnya.
Sementara itu, total kantong serpihan kecil pesawat berjumlah 40 kantong serta 33 potongan besar badan pesawat.
Flight data recorder (FDR) atau bagian kotak hitam pesawat juga telah dievakuasi pada Selasa (12/1/2021).
Baca juga: 6 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi Hari Ini, Total 12 Jenazah
Hari ini, Basarnas rencananya akan mengumumkan kelanjutan operasi pencarian yang sudah memasuki hari ketujuh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 34 UU tersebut, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.