Dengan teridentifikasi lima korban pada Jumat kemarin, total sudah 17 korban Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi.
Korban yang sebelumnya teridentifikasi, yakni Okky Bisma, Fadly Satrianto, Khasanah, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, Agus Minarni, Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Supianto, Pipit Piyono, Mia Tresetyani, dan Yohanes Suherdi.
Dari 17 korban yang telah teridentifikasi, empat jenazah di antaranya sudah diserahkan kepada pihak keluarga, yakni Okky Bisma, Asy Habul Yamin, Fadly Satrianto, dan Ricko.
Jenazah Okky dan Asy Habul diketahui telah dimakamkan.
"Tadi pukul 16.00 WIB, almarhum Ricko telah kami serahkan ke keluarga untuk kemudian dimakamkan," ujar Rusdi, Jumat.
Sementara itu, jenazah Isti Yudha Prastika menurut rencana akan dimakamkan hari ini, Sabtu (16/1/2021).
Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 berhak mendapatkan santunan, di antaranya dari pihak maskapai penerbangan dan asuransi Jasa Raharja.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jumlah santunan tersebut sebesar Rp 50 juta per penumpang dari Jasa Raharja dan Rp 1,25 miliar per penumpang dari pihak maskapai, yakni Sriwijaya Air.
Baca juga: Jasa Raharja Telah Cairkan Santunan ke 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
PT Jasa Raharja (Persero) diketahui telah mencairkan santunan kepada empat keluarga korban yang telah teridentifikasi.
"Jadi sudah kami serahkan empat, dan semuanya dapat kami selesaikan kurang dari 24 jam sejak diidentifikasi," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di JICT, Rabu (13/1/2021), sebagaimana dikutip Antara.
Saat ini, Jasa Raharja memiliki data dan para insan Jasa Raharja sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.
Total santunan yang sudah diberikan kepada empat keluarga korban sebesar Rp 200 juta.
"Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dalam kecelakaan angkutan umum itu adalah Rp 50 juta. Ini adalah perlindungan sosial dan santunan juga diberikan sebagai bukti kehadiran negara kepada masyarakat sebagai empati atas terjadinya kecelakaan," kata Amos.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.
Pada Jumat kemarin, operasi SAR Sriwijaya Air sudah berjalan selama tujuh hari atau memasuki hari terakhir.
Baca juga: Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang 3 Hari hingga Senin
Namun, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air 182 diperpanjang selama tiga hari hingga Senin (18/1/2021).
"Dilihat dari kemungkinan dan situasi yang ada dan siang ini dipituskan operasi SAR gabungan pencarian korban Sriwijaya saya perpanjang tiga hari sampai dengan Senin, artinya usai itu kita evaluasi lg dan kita putuskan selanjutnya," kata Bagus dalam jumpa pers di JICT II, Jumat.
Operasi pencarian diperpanjang lantaran tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat yang masih tersisa, termasuk CVR.
Setelah tiga hari, Basarnas akan kembali menentukan kelanjutan pencarian dari hasil evakuasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.