Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Hukuman "Nyeleneh" bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/01/2021, 07:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Lebih lanjut Santoso mengatakan, opsi tersebut dipilih karena para pelanggar mengaku tidak punya uang untuk membayar denda.

Mereka juga lebih memilih masuk peti mati ketimbang membersihkan fasilitas umum karena waktu hukuman masuk peti mati lebih singkat.

Sanksi aneh ini kemudian mendapat sorotan dari publik. Tak sedikit dari mereka yang menentang aturan tersebut sehingga sanksi masuk peti mati akhirnya ditiadakan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengonfirmasi kabar dicopotnya aturan tersebut.

Budhy mengatakan, petugas harus menerapkan sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujarnya, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Tahu Ada Kendala Pengelolaan Sampah Medis di TPU Jombang

Sanksi berdasarkan aturan yang berlaku

Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang dua jenis sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.

Sanksi lainnya berupa denda administrasi dengan besaran maksimal Rp 250.000.

Hingga 6 Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda sekitar Rp 5,7 miliar dari pelanggar protokol kesehatan.

Denda yang terkumpul merupakan akumulasi dari bulan April 2020, ketika aturan mengenai sanksi denda pertama diterapkan.

Tercatat sebanyak 316.754 pelanggaran pada periode April 2020 hingga Januari 2021. Sebanyak 7.361 di antaranya dikenakai teguran, 285.762 kerja sosial, dan sisanya dikenai denda administrasi.

Baca juga: Update Kondisi Pandemi di Jakarta: Antre di RS Rujukan hingga Prosedur Isolasi Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com