Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Hukuman "Nyeleneh" bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/01/2021, 07:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Hal tersebut dilakukan agar pandemi yang disebabkan oleh virus SAR-CoV-2 yang menyebar melalui udara bisa ditanggulangi.

Meski aturan tersebut telah disosialisasikan secara luas, masih banyak masyarakat yang nakal dan melanggar. Berbagai sanksi pun kemudian diterapkan demi menimbulkan efek jera.

Sanksi mulai dari membayar denda hingga membersihkan fasilitas umum. Namun, sejumlah daerah ternyata menerapkan sanksi yang janggal.

Berikut beberapa sanksi aneh bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang pernah diterapkan di wilayah Jabodetabek:

Baca juga: Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19, Warga: Mendingan Disuruh Push Up!

Dihukum berdoa di makam

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, diberikan sanksi sosial berdoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Terdapat 19 orang yang dikenai sanksi tersebut pada Senin (18/1/2021). Para pelanggar terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan.

"Rata-rata tidak pakai masker. Sewaktu ditanya oleh petugas, mereka mengaku lupa (untuk memakai masker)," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry.

Para pelanggar diminta untuk mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan". Mereka kemudian dibawa ke TPU Jombang menggunakan truk milik Satpol PP.

Baca juga: Warga Dihukum Berdoa di Makam Khusus Covid-19, Epidemiolog: Justru Risiko Tertular

Sesampainya di lokasi, para pelanggar diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama lebih kurang satu jam.

Muksin berharap, pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 sehingga mereka mau menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi masuk peti mati

Pada awal September lalu, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut merupakan alternatif dari dua sanksi lainnya, yakni membayar denda dan membersihkan fasilitas umum.

Wakil Camat Pasar Rebo, Jakarta Timur, Santoso, mengatakan sejumlah pelanggar yang terjaring razia memilih untuk dimasukkan ke dalam peti mati.

"Beberapa orang memilih masuk peti mati, ada tiga orang," ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Kesulitan TPU Jombang Kelola Limbah APD, Tak Diperhatikan Pemkot hingga Dibakar Mandiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com