JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta kembali terisi. Jabatan tersebut sempat kosong setelah Sekda DKI Jakarta sebelumnya, almarhum Saefullah meninggal dunia akibat Covid-19 pada September 2020.
Pada awal Oktober 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan lelang jabatan Sekda DKI untuk mencari pengganti almarhum Saefullah.
Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, Marullah Matali akhirnya terpilih dan dilantik pada Senin (18/1/2021).
Namun setelah pelantikan, Anies kemudian menunjuk Marullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Anies dengan Nomor 20/-082.74 dan ditandatangani pada 19 Januari 2021.
Dalam surat itu, jabatan Plt diberikan batas waktu sampai 18 April 2021.
Sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah diberikan dua tugas, yaitu secara penuh tugas dan fungsi sebagai Wali Kota Jakarta Selatan dan tugas melaporkan seluruh hasil kegiatan selama menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.
"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Anies.
Keputusan Anies menunjuk Marullah sebagai Plt Wali Kota Jakarta dinilai tidak ada masalah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut, hal ini memang merupakan wewenang gubernur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan