Andri menekankan, salah satu rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang mungkin bisa terjadi di minimarket pada malam hari. Karena itu, Dinas PPKUKM memutuskan untuk membatasi jam operasional minimarket.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Lebih Serius Implementasi PPKM di Jawa-Bali
"Salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Supaya tidak ada kerumunan, kita batasi (jam operasional)," jelas Andri.
Andri menyadari warga akan kesulitan, terutama saat membeli bahan pokok pada malam hari. Karena itu, ia meminta masyarakat mengatur waktu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama untuk masyarakat sendiri," lanjutnya.
Ketua Asosiasi Perusahan Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menuturkan, alasan utama minimarket mengikuti aturan tutup pukul 19.00 selama PPKM adalah karena potensi terjadi kerumunan.
Kerumunan yang dimaksud Roy yakni pengunjung atau pembeli yang biasanya berada di pusat perbelanjaan atau mal berpindah ke minimarket atau swalayan lantaran jam operasional berbeda.
Roy mengungkapkan, kekhawatiran tersebut disampaikan oleh pihak Pemprov DKI kepada Aprindo.
"Dikhawatirkan dengan ditutupnya mal atau pusat belanja maka pengunjung atau pembeli akan pindah kunjungan dan berpotensi menimbulkan keramaian pada minimarket yang berada di luar mal," ucap Roy melalui pesan singkat, Selasa (12/1/2021).
Pemprov DKI pun meminta kerja sama agar pengusaha ritel bisa menekan laju penularan Covid-19 dengan mematuhi aturan-aturan jam operasional tersebut.
"Ya demikian komunikasi kami (dengan Pemprov DKI)," kata Roy.
Selain itu, lanjut Roy, operasional minimarket diputuskan hanya sampai pukul 19.00 WIB, agar terjadi kesetaraan antara pengusaha ritel lainnya.
"Adanya kesetaraan dengan tipe ritel lainnya. Tidak ada yang dispesialkan," tutur Roy.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Alasan Perpanjangan hingga Perbedaan dengan Periode Pertama
Kendati begitu, Roy sempat mengutarakan harapannya agar pemerintah segera membuka jam operasional ritel kembali ke jam normal karena termasuk salah satu sektor esensial yang tetap perlu beroperasi.
Begitu juga dengan data klaster Covid-19 yang tidak ditemukan di tempat ritel sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk membuka kembali dengan jam operasional normal.
"Kami harapkan menjadi kearifan lokal dan tidak digeneralisasi dengan sektor yang (sudah terjadi) klaster," tutupnya.