Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang durasi jam operasional pusat perbelanjaan (termasuk minimarket), mal, dan restoran pada PPKM Jawa-Bali jilid kedua.
Pada PPKM kedua yang akan berjalan hingga 8 Februari 2021, waktu operasional di usaha tersebut diperpanjang selama satu jam hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Airlangga memaparkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tambah Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.