JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada dua minggu ke depan, yakni hingga 8 Februari, seiring melonjaknya kasus Covid-19.
Meski demikian, sejumlah aturan justru dilonggarkan, alih-alih diperketat.
Di antara aturan tersebut yakni perihal kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan mall beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Restoran Boleh Layani Tamu Makan di Tempat hingga Jam 8 Malam
Selain memperlonggar aturan tentang jam operasional pusat perbelanjaan, Kepgub tersebut juga memperlonggar aturan kegiatan restoran.
Disebutkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dapat melayani pembeli untuk makan secara "dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB".
Pada peraturan sebelumnya, tempat usaha tersebut hanya boleh melayani tamu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.
Sejumlah aturan pembatasan dalam Kepgub DKI Jakarta terbaru masih sama dengan aturan sebelumnya. Mereka antara lain:
Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak
1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.
2. Kegiatan di sektor esensial
Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.