Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Boleh Beroperasi Lebih Lama dari Sebelumnya

Kompas.com - 25/01/2021, 12:38 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada dua minggu ke depan, yakni hingga 8 Februari, seiring melonjaknya kasus Covid-19.

Meski demikian, sejumlah aturan justru dilonggarkan, alih-alih diperketat.

Di antara aturan tersebut yakni perihal kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan mall beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Restoran Boleh Layani Tamu Makan di Tempat hingga Jam 8 Malam

Selain memperlonggar aturan tentang jam operasional pusat perbelanjaan, Kepgub tersebut juga memperlonggar aturan kegiatan restoran.

Disebutkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dapat melayani pembeli untuk makan secara "dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB".

Pada peraturan sebelumnya, tempat usaha tersebut hanya boleh melayani tamu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.

Aturan yang masih sama

Sejumlah aturan pembatasan dalam Kepgub DKI Jakarta terbaru masih sama dengan aturan sebelumnya. Mereka antara lain:

Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.

2. Kegiatan di sektor esensial

Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com