JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, beberapa tersangka pemalsu surat hasil tes PCR bekerja sabagai pegawai laboratorium dan klinik.
Namun, dia tidak membeberkan identitas tersangka yang bekerja sebagai pegawai laboratorium dan klinik itu.
"Ada beberapa tersangka ini kerjanya adalah pegawai di lab, kemudian juga ada pegawai di klinik JS," ujar Yusri, Senin (25/1/2021).
Yusri berujar, tersangka membuka jasa pembuatan surat hasil swab PCR dengan hasil negatif menggunakan kop surat laboratorium dan klinik tempatnya bekerja.
"Dia mudah karena punya (dokumen) PDF. Dia membuat sesuai dengan pesanan yang ada. Cukup dengan data pribadi, nanti akan keluar suratnya lengkap dengan stempel, kemudian print out dengan hasil non-reaktif," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang Pembuat hingga Pemesan Surat PCR Palsu
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu.
Ketujuh tersangka berinisial SH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y.
Yusri menjelaskan, tujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan, hingga orang yang merekomendasikan.
"Tujuh tersangka yang kami amankan dengan peran masing-masing. Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan, nanti nama dimasukan siapa pemesannya dengan hasil negatif," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, tersangka RSH dan RHM yang menawarkan dan membuat surat swab antigen dan PCR palsu.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19
Adapun IS dan MAA merupakan pemesan surat PCR palsu.
"Kemudian tersangka SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. Kemudian inisial MA satu lagi ini yang menyuruh Y membuat (memesan) surat hasil swab," katanya.
Penangkapan tujuh tersangka merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kepada para tersangka untuk mengembangkan kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.