Bapak satu anak itu mengaku dia menjual barang curiannya ke konter handphone. Hasilnya kemudian dibagi rata ke komplotannya.
Pria residivis itu harus kembali merasakan kurungan bui atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.
Burhanuddin memastikan pihaknya akan mengejar komplotan DJ yang saat ini masih bebas berkeliaran.
"Jaringan yang kemarin itu sudah kami tangkap, tapi masih ada jaringan lain. Saat DPO (daftar pencarian orang/buron), dia melakukan sama kelompok lainnya. Ini masih kami kejar," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, DJ bukan warga Provinsi DKI Jakarta. Ia pendatang dari Lahat, Sumatera Selatan.
DJ diduga melakukan pembegalan selama masuk DPO bersama dengan kelompok pendatang lainnya yang berasal dari Sumatera Selatan.
"Masih dikejar," kata Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.