JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 5 Februari 2021 mendatang, pemerintah akan menggunakan alat deteksi Covid-19 melalui embusan napas di layanan transportasi publik, terutama stasiun.
Inovasi yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta itu diberi nama GeNose.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang GeNose:
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, GeNose akan segera dipasang di seluruh stasiun kereta api dan akan mulai digunakan 5 Februari 2021.
"Kami rencanakan penggunaannya sudah dimulai pada 5 Februari 2021 pada stasiun kereta api terlebih dahulu, baru kemudian bertahap selanjutnya di bandara," kata Budi, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Menakar Efektivitas Penggunaan GeNose C19 di Stasiun
Alat seharga Rp 62 juta per unit itu telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan pada 24 Desember 2020.
Menurut Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Bambang Brodjonegoro, tiap unit GeNose bisa digunakan untuk 100 ribu kali pengujian.
Menurut Menhub Budi, pelaku perjalanan hanya perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp 20.000 untuk satu kali tes menggunakan GeNose.
Penggunaan GeNose di stasiun kereta api diharapkan dapat meringankan beban calon penumpang kereta.
"Katakanlah (harga tiket kereta) Jakarta-Bandung Rp 100.000, kalau mesti tes antigen Rp 100.000 lagi kan mahal. Dengan GeNose ini harganya hanya Rp 20.000," ujar Budi.
Baca juga: Mulai 5 Februari, Pengecekan Covid-19 dengan GeNose Tersedia di Stasiun Gambir dan Yogyakarta
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah memesan 200 unit GeNose untuk 44 titik stasiun kereta api di seluruh Jawa dan Sumatera.
Setelah stasiun kereta api, GeNose rencananya akan digunakan di simpul-simpul transportasi umum lain seperti, bandara, pelabuhan dan terminal.
Selain itu, ke depannya GeNose juga bakal dipasang di fasilitas umum lain, seperti hotel, pusat perbelanjaan, bahkan sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 yang berlaku 26 Januari-8 Februari 2021, tes GeNose bukan merupakan satu-satunya alternatif pengetesan Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
Surat Edaran tersebut mengatur bahwa penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang bisa didapat melalui tes GeNose, Rapid Test Antigen, maupun tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Baca juga: Resmi Berlaku, Syarat Naik Kereta dengan Tes GeNose Maksimal 3x24 Jam