JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, pihaknya masih menyosialisasikan kewajiban uji emisi kepada masyarakat sebelum memberlakukan sanksi.
"Pokoknya saat ini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisainya, kami akan kaji bersama-sama dengan Pemprov DKI," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Fahri mengatakan, para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi.
Baca juga: Wajib Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta, Ini Syarat Lulus, Lokasi, dan Sanksi yang Mengintai
Oleh karena itu, polisi telah merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk memperpanjang masa uji emisi gas buang secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar. Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengetatkan aturan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Pemilik mobil atau motor yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang, terancam dikenai sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.
Baca juga: Sanksi Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diterapkan 24 Januari 2021
Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.
Hukuman tilang ini mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin.
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata dia.
Baca juga: Aplikasi e-Uji Emisi Dapat Kurangi Polusi Udara DKI, Asalkan..
Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.