Pemilik kucing dan pelaku kemudian memutuskan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
"Jadinya antara si pemilik kucing dengan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan video pernyataan bahwa untuk saat ini dimaafkan, untuk tidak mengulangi," ucap Anggoro.
"Tidak ada penahanan, proses hukum tidak ada, karena kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.
Baru-baru ini, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan seekor anjing curian diseret menggunakan tali oleh dua pria yang tengah mengendarai motor dengan pelat B 3759 CPT. Foto tersebut tersebar pada Senin kemarin.
Pria yang dibonceng tampak menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun. Anjing yang diseret itu pun tampak terjatuh ke sisi kiri hingga mengenai aspal.
Baca juga: Anjing yang Diseret Pengendara Motor di Tangerang Ternyata Hewan Curian
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan, awalnya anjing tersebut sedang berada di toko bangunan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, dua pria itu mencuri anjing dan melarikan diri.
"(Lalu), penjaga toko itu mengejar (dua pencuri itu), tapi enggak sempat terkejar karena terhalang angkot," kata Anisa.
Penjaga toko lalu melaporkan kasus pencurian itu kepada pemilik anjing yang juga berada di wilayah Curug.
Setelah mendapatkan foto anjing yang diseret itu, Annisa langsung melaporkan dua pria dalam foto ke Kepolisian dengan Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di hari yang sama, sang pemilik melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Baca juga: Laporan Kasus Seekor Anjing Dicuri dan Diseret Pakai Motor Ditolak Polisi