Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mengaku Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Juga Mengaku Berprofesi Wartawan

Kompas.com - 03/02/2021, 06:35 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

“Dulu waktu kenalan sama Mbak ini ngakunya wartawan atau polisi?” tanya seorang polisi.

“Bapak boleh tanya sama dia,” ujar HH sambil menunjuk ke istrinya.

“Polisi, saya juga baru tahunya sekarang,” kata istrinya.

Polisi juga menanyakan media tempat HH bertugas.

HH menjawab ia bekerja di sebuah tabloid mingguan. Namun, polisi lagi-lagi tak percaya.

“Tabloidnya ada, pendiri-pendirinya juga ada,” kata HH menjawab keheranan polisi.

Baca juga: Janjikan Anak Korban Bisa Jadi Polwan, Polisi Gadungan Berkali-kali Minta Uang hingga Rp 1,7 M

Jabatan palsu sebagai Kapolres Tangerang Kota pun akhirnya terkuak.

Penipuan HH terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan setelah ia tertangkap karena mengaku sebagai Kapolres Tangerang Kota.

Modusnya dibongkar oleh saudara dari istri muda tersangka.

Saudara dari istri muda tersangka memiliki anak yang bertugas di Polres Metro Depok.

Saudara istri muda bersama anaknya yang polisi kemudian mendatangi kediaman tersangka di Beji, Depok, Jawa Barat.

Anggota Polres Metro Kota Depok curiga dengan tanda-tanda dan atribut milik HH saat menemuinya di rumah.

Keterangan saudara istri tersangka kepada polisi, HH mengaku sebagai Kapolres Tangerang Kota.

“Namun, ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel Mabes Polri. Diceklah oleh anggota kepolisian, ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok,” ujar Azis.

Baca juga: Tipu Korban hingga Rp 1,7 Miliar, Polisi Gadungan Pakai Uang untuk Nikah Lagi dan Beli Kebun

HH sempat diperiksa di Polres Metro Kota Depok setelah ditangkap di Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

HH juga diketahui menipu korban berinisial IS. Ia mengumbar janji bisa memasukkan anak korban menjadi anggota kepolisian.

HH berulang kali meminta uang dengan dalih untuk memuluskan jalan masuk untuk menjadi anggota kepolisian.

Ia meminta uang hingga korban merugi Rp1,7 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com