BEKASI,KOMPAS.com - Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota Bekasi pada Januari 2021, hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja sudah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 13.111.000.
Uang tersebut merupakan hasil penindakan Satpol PP terhadap warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Yang masuk ke dalam kas daerah melalui. Bank Jabar sebesar Rp 13.111.000," jelas Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Depok Peroleh Rp 20 Juta Hasil Denda Pelanggaran PPKM
Dari data yang diberikan Abi, sejak 11 Januari hingga 9 Febuari 2021, Pemkot sudah memberikan sanksi kepada 368 orang.
Abi kemudian merinci jumlah denda yang diterima dari setiap operasi di beberapa wilayah.
Untuk di Terminal Induk Kota Bekasi diperoleh Rp 550.000, Pasar Seroja Bekasi Utara sebanyak Rp 990.000, Pasar Baru Bekasi Timur sebanyak Rp 1.674.000, Pasar Kranji Bekasi Barat sebanyak Rp 2.357.000, Kelurahan Aren Jaya sebanyak Rp 1.955.000, Kelurahan Bojong Rawalumbu sebanyak Rp 2.975.000, dan terakhir Kelurahan Mustika Jaya sebanyak Rp 2.700.000.
Selama hampir satu bulan PPKM, Abi tak bisa merinci daerah mana saja yang menyumbang angka pelanggaran paling besar. Rata-rata jumlah pelanggar menurut Abi sama.
"Kita tidak bisa mengklasifikasikan ini kecamatan ataupun kelurahan tidak bisa, tapi rata rata begitu," kata dia.
Namun, dia mengeklaim bahwa setiap hari warga Bekasi semakin patuh protokol kesehatan. Jumlah pelanggaran tak mengenakan masker semakin sedikit.
Dia berharap warga Bekasi dapat lebih taat lagi dengan ketentuan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa terkendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.