Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menyebut, Dino juga telah melaporkan masalah tersebut ke Kementerian ATR/BPN.
Namun pihaknya belum bisa menentukan sikap lantaran tengah menunggu kebenaran materiil dari kasus itu.
"Kebenaran materiil ini harus datang dari pihak penyidik," ucap Taufiq.
Taufiq menjelaskan, hal yang paling pertama dilakukan ketika mengalami kejadian ini adalah melaporkannya ke kepolisian.
Kepolisian lalu akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Setelah melakukan penyidikan, kepolisian akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dari surat itu akan diketahui urutan persoalan dan siapa saja yang melakukan penipuan.
"Itulah yang kami sebut kebenaran materiil. Dari hasil SP2HP ini, BPN sudah bisa bertindak," ucap dia.
Nantinya, BPN akan bertindak ketika hasil SP2HP sudah keluar. Apabila terjadi jual-beli hak dengan sertifikat yang telah berpindah tangan secara ilegal, maka Kementerian ATR/BPN bisa membatalkan hak tersebut.
Namun Taufiq mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan kebenaran materiil tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat akan ada kabar lagi kepada kami," kata Taufiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.