"Kemudian mereka berkeliling melihat minimarket yang sepi atau tutup. Ketemu di Jati Sampurna di Kota Bekasi," kata Yusri.
Baca juga: Fakta Pegawai Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Minimarket di Banten, Mengaku untuk Bayar Utang
Pelaku yang membawa mobil memarkirkan kendaraan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.
"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," katanya.
Saat itu SF mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga hingga kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan.
"AFC menunggu di luar sambil melihat situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya. Setelah itu, barang dimasukan kendaraan dan melarikan diri," kata Yusri.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.