TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap dua mantan petinggi Garuda itu terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Havidson.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan Ari dan Iwan dalam persidangan.
Tim JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan Pasal Kepabeanan.
"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu yang ditemui usai sidang, Senin sore.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.
Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang.
Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara
Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Ya kami ikuti dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.
Tim penasihat hukum Ari dan Iwan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang kliennya dapatkan.
Menurut Bayu, tim PH terdakwa mengajukan ekspesi itu sebagai bentuk tanggapan terhadap tiga pasal yang didakwakan terhadap Ari dan Iwan.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan akan diadakan pada Kamis (18/2/2021) di PN Tangerang.
Ari dan Iwan ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Kota Tangerang.