JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dihebohkan dengan aksi penembakan yang dilakukan seorang anggota kepolisian, Bripka CS, di kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.
Kejadian tersebut menewaskan 3 orang, di antaranya anggota TNI berinisial S, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Seorang lainnya, H, mengalami luka.
Sebelum kejadian, Bripka CS yang diketahui dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.
Baca juga: Kronologi Penembakan yang Tewaskan 3 Orang di Cengkareng
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya, apakah semudah itu bagi anggota kepolisian membawa senjata api dan menggunakannya?
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, ternyata tidak semua oknum polisi bisa memegang senjata api.
Pemegang senjata api harus melewati tahapan ujian yang selektif, seperti ditulis dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengunaan senjata api Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain melewati ujian yang selektif, personel tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras
Tidak hanya itu, seorang anggota polisi baru bisa memegang senjata api jika diberi izin oleh atasannya berdasarkan penilaian kinerja dari anggota tersebut.
Dilansir dari humas.polri.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anggota kepolisian sebelum memegang senjata api.
Satu di antaranya adalah melakukan tes psikologi untuk menghindari penyalahgunaan dalam pinjam pakai senjata api milik kedinasan.
"Bagi anggota polisi yang sedang memiliki masalah keluarga, mengalami gangguan kejiwaan atau depresi, mengidap penyakit kronis, kurang aktif dalam bertugas, tidak diperbolehkan untuk memegang senjata api dinas," tulis rilis humas.polri.go.id.
Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis
Atas kelalaian yang dilakukan oleh personelnya yang bertugas sebagai anggota buru sergap di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.
Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satpol PP DKI Akan Tutup Permanen Kafe yang Jadi Lokasi Penembakan di Cengkareng
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Tsarina Maharani | Editor: Egidius Patnistik, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.