Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap, Modusnya Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas

Kompas.com - 27/02/2021, 09:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, menangkap pengedar narkoba jenis sabu, belum lama ini.

Tersangka berinisial A ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, A ditangkap setelah anggotanya lebih dahulu membekuk seorang pengguna.

"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.

A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.

Baca juga: Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap di Ruko Pondok Aren

Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Barang bukti sabu 400,29 gram, pipet, plastik sabu siap diedarkan, timbangan, dan alat komunikasinya," kata Fredy.

Modus gantung sabu di pagar

Polisi mengatakan, barang bukti sabu disimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.

"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," kata Fredy.

Tersangka diduga kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangerang Selatan.

"Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 juta per gram," katanya.

Dipasok napi Lapas Cilegon

Saat diperiksa polisi, tersangka menyebutkan bahwa narkoba tersebut milik rekannya yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Adapun rekan tersangka tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilegon, Banten.

"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy.

Fredy mengatakan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Sabu yang Hendak Diedarkan di Pondok Aren Diduga Milik Terpidana di Lapas Cilegon

Dia dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.

"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," ujar Ferdy.

Dari penangkapan itu, tersangka dijerat A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," kata Fredy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com