JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video saat pengendara motor diadang oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menghebohkan jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Video viral itu terekam dari kamera para pengendara motor, lalu diunggah ke akun YouTube milik mereka.
Salah satu yang mengunggah video kejadian tersebut adalah pemilik akun YouTube Sahdilah yang memiliki 269.000 subscribers.
Dalam video itu, tampak sejumlah petugas menyetop rombongan pengendara motor yang tengah melakukan sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Datangi Mako Paspampres, Pengendara Motor yang Terobos Kawasan Ring 1 Minta Maaf
Ikut terekam juga momen saat petugas yang menggenggam pistol menendang salah satu pengendara motor. Hal itu kemudian menjadi sorotan.
Sebagian menilai tindakan Paspampres yang sampai menendang pemotor berlebihan.
Namun, sebagian lagi menilai Paspampres sudah bekerja sesuai prosedur dan justru mengecam pengendara motor yang ugal-ugalan.
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan adanya sejumlah pengendara motor yang ditindak oleh Paspampres saat berkendara di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, pada 21 Februari 2021.
Ia menyebutkan, sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos jalan yang tengah ditutup.
Wisnu mengatakan, saat itu sejumlah petugas Paspampres tengah melaksanakan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
Oleh karena itu, Jalan Veteran III yang biasanya dibuka untuk umum saat itu ditutup untuk sementara.
Petugas sudah memasang rambu pembatas jalan sebagai penanda jalanan tersebut ditutup.
Baca juga: Pengendara Moge Terobos Ring 1: Kami Minta Maaf ke Paspampres dan Seluruh Masyarakat
Namun, tiba-tiba saja para pengendara motor itu melintas dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot yang berisik.
"Kalau dia menerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan," kata Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Oleh karena itu, Wisnu menegaskan bahwa tindakan petugas yang melumpuhkan pengendara motor itu dengan menendangnya sudah sesuai prosedur.
"Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih dia waspada, apapun ceritanya kami lumpuhkan dulu," ujar Wisnu.
Baca juga: Paspampres: Pengendara Motor yang Terobos Ring 1 Tak Berniat Membahayakan, Masalah Selesai
Menurut Wisnu, tindakan anggota Paspampres itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang terdapat dalam surat keputusan Panglima TNI.
"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," katanya.
Beberapa hari setelah video itu viral, para pengendara motor itu menyampaikan permintaan maaf.
Awalnya mereka ramai-ramai meminta maaf melalui akun media sosial mereka. Mereka juga turut menghapus konten video yang sudah telanjur viral.
Lalu, permintaan maaf juga disampaikan secara langsung saat mereka berkunjung ke Markas Korps Paspampres di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Pernyataan permintaan maaf disampaikan oleh salah satu perwakilan, Halid Darmawan.
Di hadapan Paspampres dan sejumlah awak media, Halid membenarkan bahwa ia dan rekan-rekannya adalah pemotor yang menerobos Jalan Veteran III beberapa waktu lalu.
"Saya dan rekan-rekan berinisiatif hadir untuk mengklarifikasi hal tersebut dan saya meminta maaf sebesar-besarnya pada satuan Paspampres dan jajaran anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung," kata Halid dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, kemarin.
Baca juga: Pengendara Moge Terobos Kawasan Ring 1, Disebut Ancaman hingga Dilumpuhkan Paspampres
Halid selaku road captain mengakui saat itu ia lalai dalam berkendara karena menerobos Jalan Veteran III di belakang Istana Kepresidenan yang tengah ditutup petugas Paspampres.
Namun, ia menyatakan, tidak ada sedikit pun niat untuk merusak citra baik Paspampres di mata publik. Tak ada juga niat untuk mengancam VVIP yang berada di area ring 1.
"Untuk rekan-rekan bikers saya juga minta maaf telah mencoreng nama baik otomotif permotoran Indonesia. Semoga dunia permotoran Indonesia juga lekas membaik dengan adanya kejadian ini," katanya.
Terakhir, Halid juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena membuat kegaduhan karena video viral tersebut. Saya dan rekan tidak akan mengulangi tindakan tersebut," ucapnya.
Saat dihubungi Kompas.com, Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan bahwa empat orang pengendara motor itu telah datang ke kantor Paspampres untuk meminta maaf.
"Mereka pada intinya menyampaikan permohonan maaf kepada Paspampres dan kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Wisnu.
Meski begitu, Wisnu menilai para pengendara motor itu sebenarnya tidak perlu lagi meminta maaf atas perbuatan mereka.
Sebab, mereka sebelumnya memang sudah ditindak dan diberikan edukasi oleh anggota Paspampres sesaat setelah penerobosan itu.
Baca juga: Paspampres Sebut Pengendara Motor yang Terobos Kawasan Ring 1 Tak Perlu Minta Maaf
Paspampres juga sudah memeriksa mereka dan memastikan mereka tak memiliki niat untuk membahayakan VVIP.
Mereka hanya berniat melintasi jalan tersebut untuk konvoi sunmori.
"Kejadian ini sebetulnya telah selesai. Kami sudah memberikan edukasi. Kami sudah memberikan teguran, kami memberikan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, Paspampres menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Paspampres mempersilakan polisi menindak jika ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan video yang telah viral di media sosial.
"Misalnya video tersebut dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang jadi kewenangan kepolisian, kami serahkan kepada kepolisian untuk memeriksa, memproses, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak," kata Wisnu.
Baca juga: Mengaku Lalai, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 Menyesal dan Minta Maaf
Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, satu orang dari total 16 pengendara motor telah memenuhi undangan pihaknya, kemarin.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti berupa video yang viral di media sosial, Fahri mengaku pihaknya telah menetapkan para pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas.
"Menurut keterangan memang sudah kami peroleh, kami melihat adanya pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.
Pelanggaran yang dimaksud, kata Fahri, antara lain kelalaian menerobos jalan dan mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar.
"Tidak wajar karena terlihat (di video) ada yang standing (di atas motor) ya," terangnya.
Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Moge yang Terobos Kawasan Ring 1 Istana Kepresidenan
Setelah menetapkan adanya pelanggaran lalu lintas, Fahri mengatakan bahwa pengendara motor tersebut diberi sanksi penilangan.
"Untuk prosesnya kami lakukan proses penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.
Para pengendara tersebut, lanjut Fahri, dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
"Sanksi tilangnya Pasal 283, termasuk juga Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dengan ancaman hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 250.000. Prosesnya hanya penilangan saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.