JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian penjambret ponsel remaja di depan mushala di kawasan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berakhir.
Polisi menangkap ketiga tersangka berinisial AM, AY, dan BA di rumah dan kontrakan yang lokasinya tak jauh dari lokasi mereka beraksi, Jumat (26/2/2021).
Para tersangka ditangkap setelah aksi mereka yang terekam kamera CCTV di sekitar lokasi viral di media sosial.
Saat beraksi, ketiganya kerap membawa senjata tajam untuk melukai korban yang melawan.
Mereka merupakan residivis kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka mengakui telah beraksi selama dua kali sebelum ditangkap.
"Dari pengakuannya baru dua kali melakukan (penjambretan), tapi ini kami masih dalami," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Senin (1/3/2021).
Yusri menjelaskan, selama beraksi, tersangka tak segan-segan melukai korban yang mempertahankan barang berharganya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penjambret Ponsel Remaja di Tangsel, Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Seperti pada aksi terakhir, para tersangka sempat membacok korbannya yang berusia 14 tahun dengan senjata tajam.
"Pada saat melakukan perampasan disertai pembacokan," kata Yusri.
Para tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi. Peran mereka ada yang sebagai pengawas hingga eksekutor.
"Tiga tersangka kami amankan, pertama AM. Ini yang melakukan perampasan dan pembacokan kepada korban," ujar Yusri.
Adapun tersangka AY berperan sebagai joki atau yang memboncengi AM saat beraksi.
Baca juga: Penjambret Ponsel Remaja di Tangsel Ditangkap, Begini Perannya
Sementara itu, tersangka BA mengawasi sekitar lokasi penjambretan.
"Ini masih kami kembangkan karena teknisnya mereka melakukan (beraksi) cukup keras, dengan sajam," kata Yusri.