Yusri mengatakan, para tersangka merupakan residivis narkoba. Hal itu diketahui setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Pengakuan baru dua kali yang hasilnya untuk membeli barang haram tersebut," ujar Yusri.
Para tersangka umumnya mengincar anak-anak atau remaja yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan.
"Ini adalah spesialis khusus merebut ponsel, bagi anak-anak yang memegang ponsel di pinggir jalan," katanya.
Baca juga: 2 Remaja di Tangsel Dibacok Sekelompok Orang Tak Dikenal
Polisi menyita barang bukti dari penangkapan tersangka berupa flashdisk rekaman kamera CCTV, dua ponsel, motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Aksi penjambretan ponsel yang dialami oleh empat remaja di depan pintu mushala kawasan Pondok Aren, Tangserang Selatan, Minggu (21/2/2021), viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dua orang berboncengan motor berhenti di depan mushala.
Salah seorang pelaku turun dan langsung mengacungkan celurit, sembari merampas ponsel milik para korban.
Saat itu, seorang remaja berhasil melarikan diri, sedangkan tiga orang lainnya menjadi korban penjambretan.
Bahkan, satu dari tiga korban mengalami luka di bagian lengan terkena sabetan celurit.
Baca juga: Jambret di Tangerang Ditangkap, Korbannya Tewas Setelah Kecelakaan
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran membenarkan adanya peristiwa tersebut dan para korban sudah membuat laporan.
"Memang benar ada peristiwa itu. Korban sudah laporan. Kami baru cek ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Saat itu, para tersangka berhasil mengambil dua unit ponsel hingga akhirnya melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.