JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI kembali mengajukan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, hak interpelasi yang diajukan oleh PSI merupakan hal yang wajar, sebab hak tersebut memang melekat pada DPRD sebagaimana pada level DPR.
"Hak interpelasi yang diajukan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta sesungguhnya sesuatu yang wajar-wajar saja," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Tanggapi Wacana Interpelasi F-PSI soal Banjir Jakarta, Wagub DKI: Kami Persilakan
Menurut dia, hak interpelasi yang diajukan oleh PSI merupakan salah satu pilihan untuk meminta keterangan kepada gubernur menggenai kebijakan pemerintah provinsi.
Dengan adanya hal ini, Lucius menyebut, PSI merasa bahwa ada persoalan pada kebijakan gubernur terkait penanganan banjir.
"Saya kira bukan hanya PSI saja yang merasa bahwa persoalan banjir memang sesuatu yang serius untuk ditangani," ujar Lucius.
Dia menuturkan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai banjir belum memuaskan.
Oleh karena itu, ketika kebijakan yang berdampak luas tersebut memengaruhi masyarakat, maka wajar bila usulan menggunakan hak interpelasi dimunculkan.
"Ketika persoalan itu menyangkut kebijakan yang berdampak luas, maka tentu sesuatu yang wajar jika usulan menggunakan hak interpelasi dimunculkan," tutur Lucius.
Baca juga: Dicueki Banyak Fraksi, PSI Masih Berupaya Interpelasi Anies soal Banjir Jakarta
Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Untayana sebelumnya mengatakan, hak interpelasi digulirkan karena PSI menilai Anies sengaja menghambat kerja dinas-dinas di Pemprov DKI untuk mencegah banjir.
Menurut Justin, interpelasi merupakan jalan konstitusional yang diambil oleh PSI untuk meminta penjelasan langsung kepada Anies terkait masalah ini.
Dia juga menilai tidak ada masterplan penanggulangan banjir di era kepemimpinan Anies, termasuk mengenai pembebasan lahan untuk normalisasi yang disebut mandek.
Namun, wacana tersebut belum mendapat dukungan dari fraksi lain di DPRD DKI.
Seperti diketahui, penggunaan hak interpelasi harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 15 anggota Dewan dan terdiri dari lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Langkah PSI Interpelasi Anies Kembali Dicueki Partai Lain
Delapan anggota Fraksi PSI sudah menandatangani hak interpelasi dan membutuhkan tujuh anggota Dewan dari fraksi lainnya untuk memuluskan wacana interpelasi tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.