Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Daring, Pemohon Bisa Daftar untuk 30 Hari ke Depan

Kompas.com - 03/03/2021, 16:18 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan membuka pelayanan secara daring.

Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa mengajukan permohonan hingga 30 hari ke depan.

"Jadi daftar online-nya kami buka untuk mengantre dalam satu bulan. Kan biasanya daftar sekarang, buat satu dua hari ke depan," ujar Kadisdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Menurut Dedi, Disdukcapil membuka antrean untuk 30 hari ke depan karena sebelumnya banyak warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan kuota pelayanan harian secara daring.

Baca juga: Surati Pemerintah Pusat, Airin Minta Lansia di Tangsel Jadi Penerima Vaksinasi Covid-19 Prioritas

Kondisi tersebut karena ada pembatasan jumlah dan waktu pelayanan harian yang diberlakukan untuk administrasi kependudukan selama pandemi Covid-19.

"Itu kami bagi empat termin, masing-masing satu jam. Jam 12 itu untuk pelayanan akta pencacatan sipil. Ada empat, perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian," ungkapnya.

Pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk pelayanan pindah domisili dan kedatangan, serta pembuatan kartu tanda penduduk.

"Khusus pelayanan KTP, ini paling banyak peminatnya dan kuotanya. Nah, jam 15.00-16.00 itu kartu keluarga," kata Dedi.

Adapun permohonan layanan kependudukan secara daring bisa diajukan masyarakat melalui laman resmi disdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Baca juga: Kekecewaan Guru di Tangsel Gagal Divaksin Covid-19...

Dalam situs tersebut, masyarakat bisa memilih hari dan tanggal untuk pelayanan kependudukan mulai dari KTP, kartu keluarga, hingga akta pencatatan sipil seperti pernikahan, kelahiran, dan kematian.

"Kalau penuh minggu ini, bisa mengajukan buat minggu depannya. Maksimal 30 hari atau satu bulan ke depan pilihan tanggalnya," ungkap Dedi.

"Jadi kalau mau aman, misalnya mau bikin KTP, atau mau pindah, daftar dari sekarang, terus tinggal pilih tanggal, mau di hari apa minggu ke berapa," sambungnya.

Sementara itu, layanan pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan perekaman KTP baru bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun tetap harus dilakukan secara offline.

"Layanan lain seperti KIA ataupun yang tidak tercantum di sana, itu bisa datang langsung atau offline istilahnya," jelas Dedi.

Untuk perekaman KTP, kata Dedi, warga diminta datang ke kelurahan dan kecamatan domisilinya masing-masing.

Sementara KIA bisa mendapatkan pelayanan di mal pelayanan publik.

"Seperti perekaman foto yang 17 tahun, tidak online, itu datang langsung ke kecamatan. Kalau KIA, dia langsung mal pelayanan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com