Alasannya, polisi menjalankan 4 asas penanganan kasus tindak pidana dengan tersangka anak berusia di bawar umur.
Asas pertama adalah asas praduga tidak bersalah. Kedua, yang menjadi pelaku adalah anak-anak.
Ketiga, selama pemeriksaan, tersangka harus didampingi oleh orang tua baik kandung atau asuh.
Asas keempat, adalah penempatan tahanan tersangka berusia di bawah umur berbeda dengan tahanan orang dewasa.
Baca juga: Sejarah Hari Ini: Kecelakaan Maut Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyesalkan peristiwa tersebut, apalagi karena itu terjadi karena terinspirasi film.
Retno menjelaskan, adegan yang ditampilkan dalam sebuah film dapat memengaruhi perilaku seorang anak.
"Anak adalah peniru ulung dari apa yang dia lihat langsung di lingkungannya atau dia lihat melalui tayangan di televisi dan film," kata Retno.
Oleh karena itu, Retno menekankan perlunya pengawasan orang tua terhadap tontonan anak-anak mereka.
"Di sinilah pentingnya para orangtua untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap apa yang ditonton anak-anak mereka, baik melalui televisi maupun aplikasi YouTube, mengingat mayoritas anak sudah memiliki telepon genggam," ungkap Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.