Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2021, 17:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menjatuhkan sanksi kepada tiga tempat usaha di Pulogadung, Jakarta Timur, karena melanggar aturan PPKM mikro.

Kasatpol PP Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, tiga tempat usaha tersebut disanksi setelah aparat gabungan menggelar operasi pengawasan Sabtu (6/3/2021) malam hingga Minggu (7/3/2021) dini hari.

Satu tempat diberikan peringatan tertulis, sedangkan dua tempat lainnya masing-masing disegel selama satu dan tiga hari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik dalam keterangannya, Minggu, seperti dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Beri Sanksi untuk Penolak Vaksinasi Covid-19

Andik mengatakan, dalam giat ini, ada 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar mulai dari Jalan Cipinang Bunder, Jalan Gading Raya, Jalan Bojana Tirta, Jalan Rawamangun Muka Barat, hingga Jalan Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional, " pungkas Andik

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menerima banyak informasi bahwa tempat usaha seperti kafe kerap menyiasati ketentuan batas jam operasional di masa PPKM mikro.

Riza mengatakan, banyak kafe patuh tutup sesuai jam yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB. Namun, kepatuhan mereka diketahui hanya demi menghindari razia yang dilakukan Satpol PP.

Banyak dilaporkan kafe-kafe kembali buka pada pukul 23.00 WIB atau setelah giat razia berakhir.

Baca juga: Satpol PP Tutup 4 Kafe di Jakpus karena Langgar Jam Operasional

"Memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu ketika razia-razia. Nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Riza menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan sikap lebih berat kepada pelaku usaha yang menyiasati aturan dan aparat di lapangan.

Sebab, menurutnya pelaku usaha yang membandel semacam itu sejak awal sudah punya niat tidak baik. Sehingga ganjaran hukum yang akan diberikan juga akan lebih berat dari biasanya.

"Kafe yang mencoba menyiasati, yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, nggak biasa-biasa lagi," tegas Riza.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Langgar PPKM, 3 Tempat Usaha di Jakarta Tmur Dijatuhi Sanksi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com