Ia sengaja keluar jalur bermaksud untuk mendahului.
"Kalau minggu kan memang rame. Beda kalau hari biasa atau hari kerja lebih lenggang, jadi kayak tadi saya keluar ya karena jalur penuh, jadi mau gak mau keluar jalur untuk mendahului," kata Irfan.
Baca juga: Viral Video Mobil Masuk Jalur Sepeda Permanen di Sudirman, Pengemudi Tak Ditindak
Pesepeda yang berkendara keluar dari jalur khusus sepeda ini sebenarnya bisa dikenakan sanksi.
Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 299, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakan terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.