JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, polisi akan menindak para pesepeda yang tidak berjalan di jalur sepeda. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Hal ini disampaikan Sambodo saat menanggapi banyaknya pesepeda yang keluar dari jalur khusus saat melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu kemarin. Padahal, di sepanjang jalan itu baru saja selesai dibangun jalur sepeda permanen dengan pembatas beton.
Baca juga: Banyak Pesepeda Keluar Jalur Khusus Sepeda di Sudirman
Sambodo mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Tahmrin. Sebab, jalur sepeda itu masih bersifat uji coba.
Ia belum bisa memastikan kapan uji coba selesai.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah ful beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.
Wartakotalive.com, Minggu kemarin melaporkan masih banyak pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman. Para pesepeda itu justru melintas di jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan bermotor.
Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik. Namun tidak ada teguran yang diberikan oleh petugas ke para pengendara sepeda yang keluar jalur.
Sementara itu salah satu pesepeda yang ditemui, Irfan (32) mengatakan dirinya sempat keluar jalur sepeda karena banyaknya pesepeda yang berada di jalur sepeda. Ia sengaja keluar jalur bermaksud untuk mendahului.
"Kalau minggu kan memang ramai ya. Beda kalau hari biasa atau hari kerja lebih lenggang, jadi kayak tadi saya keluar ya karena jalur penuh, jadi mau gak mau keluar jalur untuk mendahului," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.