Mereka adalah Ardiansyah, Arif (7), Rio (12), dan Arif Abdurrahman (7) alias Arif Kecil alias Yusuf.
Dalam sidang, Babeh mengakui, sejak tahun 1993, Babeh telah membunuh 14 pengamen anak jalanan.
Saat ditanya ketua majelis apakah Babeh menerima keputusan pengadilan, Babeh menjawab menerima.
Babeh keluar ruang sidang penuh senyum. Ia dibawa kembali ke Rumah Tahanan Cipinang, Jaktim.
Saat ditanya wartawan apakah dia siap menjalani hidup di penjara sampai akhir hayatnya, Babeh menjawab, "Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Saya sudah ikhlas. Saya bersyukur pada Allah."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum kasus pembunuhan berantai tersebut menuntut Babeh dengan hukuman mati. (Kompas/ Windoro Adi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.